Tidak Dipotong Pajak Bagi Pekerja Dengan Penghasilan di Bawah Rp 10 Juta
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
- visibility 123
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi para pekerja di seluruh tanah air, termasuk di Kabupaten Tulungagung, melalui kebijakan stimulus terbaru yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), sehingga karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta tidak lagi dikenai pajak penghasilan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk sektor padat karya, tetapi juga diperluas ke sektor pariwisata, termasuk pekerja di hotel, restoran, dan kafe.
“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini kita lanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kantor Presiden pada hari Senin (15/09).
Dengan adanya kebijakan ini, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan akan mendapatkan penghasilan bersih yang lebih besar setiap bulannya karena tidak dipotong pajak.
Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional yang tengah berlangsung.
Kebijakan stimulus ini diharapkan mampu mengurangi beban pajak bagi pekerja dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengupayakan berbagai kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat dan stabilitas ekonomi nasional.
- Penulis: mediagramindo


