41 WNI Dipenjara di Malaysia, Kasus Penyelundupan Migran
- account_circle Pipin
- calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
- visibility 139
- print Cetak

41 WNI Pendatang Asing Tanpa Izin Tinggal (PATI) ditangkap di Malaysia, Sabtu (15/08).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam perkembangan terpisah, dua dari 41 WNI tersebut turut dihadapkan ke Pengadilan Sesi Seri Manjung.
Keduanya didakwa di bawah Pasal 26A Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran 2007 atau ATIPSOM 2007.
Perkara tersebut telah disebutkan di Pengadilan Sesi dan akan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya termasuk pelimpahan ke Pengadilan Tinggi.
Ke-41 WNI sebelumnya ditangkap dalam operasi penguatkuasaan Maritim Malaysia Negeri Perak pada awal pagi 31 Juli 2026.
Sebuah kapal nelayan asing asal Indonesia terdeteksi membawa 41 Pendatang Asing Tanpa Izin atau PATI di perairan Teluk Senangin, dekat Batu Malang.
Saat hendak diperiksa, nahkoda kapal diduga mencoba melarikan diri dan melakukan manuver berbahaya hingga menabrak kapal patroli Maritim Malaysia sebanyak empat kali.
Petugas Maritim Malaysia kemudian berhasil menghentikan kapal tersebut dan melakukan penahanan penuh pada pukul 03.35 waktu setempat. Tidak ada anggota Maritim Malaysia yang terluka dalam kejadian itu.
- Penulis: Pipin


