Diduga Sarang LGBT, THM di Demo Usai Viral Video Sesama Jenis Ciuman Mesra
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
- visibility 114
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassar – Berbagi gabungan ormas mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) Helens Play Mart Jalan A.P Pettarani, Kota Makassar usai video viral sesama jenis berciuman mesra ditengah dentuman musik yang menghentak.
Diwaktu yang bersamaan, Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tiba di lokasi untuk memastikan perijinan dari Helens Play Mart (THM) Makassar.
Video yang beredar luas di Media Sosial memperlihatkan dua pria tengah berciuman mesra tanpa menghiraukan orang sekitar.
Menurut warga sekitar, pengunjung Helens Play Mart rata-rata anak dibawa umur sejak (THM) dibuka beberapa bulan lalu dan menjadi layaknya sebuah komunitas yang diduga LGBT.
Keresahan masyarakat Makassar sudah memuncak terkait anak dibawah umur yang turut menikmati komunitas yang diduga LGBT. Sontak gabungan Ormas di Makassar mendatangi Helens Play Mart bersamaan dengan Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Pihak Kepolisian.

Ketua Karang Taruna Makassar, Muhammad Zulkifli angkat bicara saat Helens Play Mart digeruduk gabungan ormas, mereka meminta untuk menutup (THM) Helens Play Mart.
“Kita memang bukan negara syariah, tetapi ada norma di sini semua orang punya aib yang tidak baik kalau itu sengaja diumbar,” ujar Ketua Karang Taruna Makassar, Muhammad Zulkifli di lokasi, Kamis (24/04) dinihari.
Sidak Pemerintah Makassar di Helens Play Mart yang hadir malam itu terdiri dari personel Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Polisi dan TNI untuk memastikan izin termasuk penerapan batasan usia yang boleh masuk ke usai viral video sesama jenis berciuman.
“Kami ada agenda rutin seperti ini, tetapi untuk malam ini tidak, karena insidentil tentu ini berkaitan dengan keresahan masyarakat, khususnya setelah ada video viral yang beredar,” ujar Camat Panakkukang, Ari Fadli.
Saat dilakukan sidak, Satgas menemukan 5 orang anak di bawah umur dan semua pengunjung diminta bubar dan menyegel tempat hiburan malam (THM) Helens Play Mart.
Helens Play Mart terbukti melanggar perizinan karena tak mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) minuman beralkohol (minol) untuk golongan B dan C atau minuman dengan kandungan alkohol di atas 5%.
- Penulis: mediagramindo


