Paslon ADIL Dituduh Suap Hakim MK, Advokat Yahya: Fitnah Tidak Berdasar
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
- visibility 108
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DELI SERDANG – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo (ADIL) dituduh melakukan suap terhadap hakim MK oleh salah satu anggota LSM Arnold Marpaung dalam sebuah pemberitaan media online.
Menanggapi hal tersebut, Yahya Sentosa Siregar, SH., MH., salah satu advokat di Deli Serdang, mengatakan narasi pemberitaan tersebut telah melanggar hukum dan menyalahi kaidah jurnalistik.
“Itu fitnah tidak berdasar, keputusan yang disampaikan oleh MK tersebut keputusan yang berdasar hukum dan tentunya para Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah hakim yang berkompeten dan objektif. Melihat tuduhan yang di sampaikan oleh jurnalis tersebut jika sang jurnalis tidak meminta maaf segera dan mengklarifikasi tuduhannya hal ini akan saya lapor ke dewan Pers demikian,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Yahya menambahkan, Arnold Marpaung juga diduga menuduh MK sebagai lembaga hukum yang menerima suap dalam penanganan setiap perkara yang di tangani di MK dengan menyebut MK sebagai lembaga kalkulator dan keputusan MK sesuai pesanan.
- Penulis: mediagramindo


